Minggu, 05 Januari 2020

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin agar penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan pendidikan  formal  yaitu  taman  kanak-kanak,  sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,  sekolah  menengah  kejuruan, atau  bentuk  lain yang  sederajat  perlu  dilakukan  secara  objektif, akuntabel,  transparan,  dan tanpa  diskriminasi  guna meningkatkan akses layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat

Pasal 2 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 sampai dengan pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK atau yang Sederajat.




Dalam Pasal 3 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
(1)  PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online)  maupun  dengan  mekanisme  luar jejaring  (luring/offline)  dengan  memperhatikan kalender pendidikan.
(2)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  pada  bulan  Juni  sampai  dengan  bulan  Juli setiap tahun.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib  mengumumkan  secara  terbuka  proses pelaksanaan  dan  informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan,  seleksi,  daya  tampung  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar,  biaya,  serta  hasil penerimaan  peserta  didik  baru  melalui  papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  SEDERAJAT 


Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a.  berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.  berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.  calon  peserta  didik  baru  yang  berusia  7  (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b.  calon  peserta  didik  baru  berusia  paling  rendah  6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6  (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar  dibuktikan  dengan  rekomendasi  tertulis  dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia,  rekomendasi  dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  batas  daya  tampungnya  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar  dalam  Peraturan Menteri.

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
SMK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  bidang keahlian/program  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu  dapat  menetapkan  tambahan  persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).   Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau  surat  keterangan lahir  yang  dikeluarkan oleh pihak  yang  berwenang  dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  baik  warga  negara Indonesia  atau  warga  negara  asing  untuk  kelas  7  (tujuh) atau  kelas  10  (sepuluh)  yang  berasal  dari Sekolah di  luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan, wajib  mendapatkan surat  keterangan  dari Direktur  Jenderal yang  menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan  ketentuan  rombongan  belajar sebagai berikut: a.  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan b.  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2)  Dalam  seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu) SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk  lain  yang sederajat mempertimbangkan  kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; c)  nilai  hasil  ujian  SD atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik  yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan  daerah masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 dinyatakan  (1)  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat mempertimbangkan  kriteria  dengan  urutan  prioritas sesuai  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1) huruf a; c)  SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2)  Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a,  dikecualikan  bagi  calon  peserta  didik  baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.  Pasal 11 ayat (3)  Khusus  calon  peserta  didik  pada  SMK  atau  bentuk lain  yang  sederajat,  selain  mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan  huruf  d, Sekolah dapat  melakukan  seleksi  bakat dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian  yang  dipilihnya  dengan menggunakan  kriteria  yang  ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam  pasal 15 sampai dengan 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib  menerima  calon  peserta  didik  yang  berdomisili pada  radius  zona  terdekat  dari  sekolah  paling  sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2)  Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang  diterbitkan  paling  lambat  6  (enam)  bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Radius  zona  terdekat  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh pemerintah daerah  sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan  belajar  masing-masing  sekolah  dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4)  Bagi  sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan provinsi/kabupaten/kota,  ketentuan persentase  dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat diterapkan  melalui kesepakatan  secara tertulis  antarpemerintah  daerah  yang  saling berbatasan.
(5)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a.  jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
b.  jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  bencana alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
(2)  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
(3)  Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.


Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 (KLIK DISINI)